STQ Tingkat Provinsi DKI Jakarta XXVIII Tahun 2020 dilaksananakan berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62 Tahun 2020 dan dilaksanakan secara terbatas. STQ dibuka oleh Kepala Biro Mental Spiritual yang mewakili Gubernur DKI Jakarta.
Peserta didaftarkan melalui sistem pendaftaran berbasis elektronik (E-MTQ) sebagaimana yang dilakukan oleh Nasional. Setelah dilakukan verifikasi secara independent yang dinyatakan diterima sebagai peserta dalam E-MTQ sebanyak 164 orang dari LPTQ Tingkat Kota/Kabupaten sebagai berikut :
1. Kota Administrasi Jakarta Pusat 22 orang
2. Kota Administrasi Jakarta Utara 22 orang
3. Kota Administrasi Jakarta Barat 38 orang
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan 39 orang
5. Kota Administrasi Jakarta Timur 31 orang
6. Kabupaten Kep. Seribu 12 orang
STQ dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kecintaan dan ketaqwaan masyarakat, untuk mempelajari, memahami dan mengamalkan nilai-nilai kandungan Al-Qur’an, meningkatkan nilai persahabatan dan kerjasama antar wilayah melalui motivasi dan ikatan batin terhadap nilai-nilai luhur Al-Qur’an dan terpilihnya Qori-qoriah, Hafizh-hafizhah serta Mufasir-mufasiroh terbaik yang selanjutnya akan menjadi calon duta untuk mengikuti STQ Nasional XXV Tahun 2021.
© 2018. All rights reserved. Sinergimetrodata