Loading...

STQ PROVINSI DKI JAKARTA DILAKSANAKAN TERBATAS

Selasa, 8 Desember 2020 310 Admin
Image

STQ Tingkat Provinsi DKI Jakarta XXVIII Tahun 2020 dilaksananakan berdasarkan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 62 Tahun 2020 dan dilaksanakan secara terbatas. STQ dibuka oleh Kepala Biro Mental Spiritual yang mewakili Gubernur DKI Jakarta.

Peserta didaftarkan melalui sistem pendaftaran berbasis elektronik (E-MTQ) sebagaimana yang dilakukan oleh Nasional. Setelah dilakukan verifikasi secara independent yang dinyatakan diterima sebagai peserta dalam  E-MTQ sebanyak 164 orang dari LPTQ Tingkat Kota/Kabupaten sebagai berikut :

1.   Kota Administrasi Jakarta Pusat  22 orang

2.   Kota Administrasi Jakarta Utara 22  orang

3.   Kota Administrasi Jakarta Barat  38 orang

4.   Kota Administrasi Jakarta Selatan 39 orang

5.   Kota Administrasi Jakarta Timur 31 orang

6.   Kabupaten Kep. Seribu 12 orang

STQ dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kecintaan dan ketaqwaan masyarakat, untuk mempelajari, memahami dan mengamalkan nilai-nilai kandungan Al-Qur’an, meningkatkan nilai persahabatan dan kerjasama antar wilayah melalui motivasi dan ikatan batin terhadap nilai-nilai luhur Al-Qur’an dan terpilihnya Qori-qoriah, Hafizh-hafizhah serta Mufasir-mufasiroh terbaik yang selanjutnya akan menjadi calon duta untuk mengikuti STQ Nasional XXV Tahun 2021.